Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi 

    Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi 
    Pelaku Pencuri Motor Diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi 

    Humas Polres Sukabumi – Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) digelar pada hari Senin, (23/10), pukul 11.00 WIB di Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin konferensi ini bersama dengan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. 

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan, "Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada bulan Juni 2022." Sampai Kapolres Sukabumi.

    Tindak pidana ini melibatkan seorang tersangka yang telah ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2023. Nama tersangka adalah E (23 tahun). Tersangka E menggunakan modus operandi merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci palsu (Letter T) dan membawa serta menguasai sepeda motor korban.

    Kapolres Menjelaskan Pada Tim Humas Polres Sukabumi "di Kronologis kejadian bermula pada bulan Juni 2022, ketika pencurian terjadi di rumah korban N di Kp Ciirateun, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Pelaku E pertama-tama mengecek keadaan di sekitar rumah korban dan menemukan beberapa sepeda motor terparkir. Pada tanggal 13 Oktober 2023, E berhasil ditangkap di Kp. Ciirateun, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi." Jelas Polres Sukabumi.

    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit sepeda motor  warna Hitam merah, tahun 2016, serta BPKB kendaraan tersebut. Selain itu, juga ditemukan 1 buah gagang kunci palsu (Letter T) beserta 2 anak kunci Letter T.

    Kapolres Maruly Pardede menambahkan, "Motiv tersangka dalam kasus ini adalah untuk memiliki atau menguasai sepeda motor korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun." Tutup Kapolres.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Pengembangan Perkara Minimarket di Bojonggenteng...

    Artikel Berikutnya

    Diancam 12 Tahun Penjara, Pelaku Pencurian...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami