Kapolsek Tegalbuleud Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Rumah Ambruk

    Kapolsek Tegalbuleud Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Rumah Ambruk
    Kapolsek Tegalbuleud Bersama Forkopimcam Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Rumah Ambruk

    Sukabumi - Kapolsek Tegalbuleud Iptu Azhar Sunandar bersama Forkopimcam Tegalbuleud dan Ketua Bhayangkari Ranting Tegalbuleud melaksanakan kegiatan sosial dengan memberikan bantuan sembako kepada warga yang terkena musibah rumah ambruk, pada Sabtu (07/09/2024) di Kp. Cibangoak, Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.

    Bantuan tersebut diserahkan kepada Sdri. Nurfalah, warga yang rumahnya ambruk, sebagai bentuk kepedulian Polri dan Forkopimcam Tegalbuleud terhadap masyarakat yang membutuhkan. Paket sembako yang diberikan terdiri dari beras, telur, minyak goreng, serta makanan anak.

    Iptu Azhar Sunandar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan empati kepada masyarakat yang terkena musibah. "Kami bersama Forkopimcam Tegalbuleud ingin memberikan semangat dan motivasi kepada warga yang tertimpa musibah. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban mereka, " ujar Kapolsek.

    "kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, terutama dalam menghadapi situasi sulit seperti bencana." Tutup Azhar.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Safari Solat Subuh Oleh Polsek Kalapanungga...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Tegalbuleud Polres Sukabumi Bersama...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami