Sukabumi - DH (44) warga Kampung Palasari Desa Palasarigirang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi meninggal dunia diduga akibat tersengat arus aliran listrik yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 17.50 wib.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Kalapanunggal AKP Fery Paloso didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang melihat kejadian, korban saat itu berdiri diteras rumahnya dan kemudian memegang sebuah tiang yang terbuat dari bahan baja ringan.
" Pada saat memegang tiang tersebut tiba-tiba korban terpental dan jatuh serta langsung pingsan, " ungkap Fery pagi ini kepada Tim liputan Humas Polres Sukabumi. Minggu (15/05/22)
Menurut Fery, pihak keluarga sudah berusaha menolong korban dengan membawanya ke sebuah klinik tetapi korban tidak dapat terselematkan dan dinyatakan meninggal dunia.
" Menurut hasil pemeriksaan medis oleh klinik Adya, korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik, " papar Fery lagi.
Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan Autopsi terhadap jenazah dan pihak keluarga secara sadar dan ikhlas menerima kejadian tersebut merupakan suatu musibah dan takdir Allah SWT.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|